Sunday, October 31, 2010

Day 2

Saya teringat seorang kawan senior saya, namanya Bapak Djoko Hardiono. Beliau banyak sekali menginspirasi saya. Saya kenal beliau pada tahun 1990, ketika saya pertama kali menjejakkan kaki di bumi Kalimantan, tepatnya di Banjarbaru. Beliau bekerja di Kanwil Pertanian Propkalsel. Beliau sangat cerdas dan So Wise. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya aktifitas beliau baik didalam maupun diluar negeri. Kelebihannya adalah, sepulang dari luar daerah, baik kunjungan ataupun penataran, beliau langsung mengundang saya untuk melalukan sharing vision. Hm.. sebenarnya sih saya yang disirami hal-hal baru. Klo sudah begitu kami sampai tidak ingat waktu. Klo jam 12 malam saja sih kecil… salah satu teori yang beliau ajarkan kepada saya dan yang paling berkesan adalah Metode Cause and Effect Diagram. Metode sebab akibat. Sebuah metode temuan ilmuwan jepang. Metode yang dapat memecahkan masalah denganmenggunakan gambar tulang ikan, fish bone. Mantap suratap. Dan metode ini kembali diperkuat ketika saya mengikuti DIklat Calon Kepala Sekolah di Cianjur. Juga saya pakai sewaktu saya mengikuti E-Learning Training di Busan, Korea. Terima Kasih Pak. I am nothing without you. Oke, atas dasar inilah, maka saya hanya memotret keadaan sekitar dengan menggunakan metode ini agar bisa kita ambil kesimpulan bersama-sama. Bisa sama bisa saja tidak.

Ok.
Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang dilaksanakan oleh negara. And then, untuk mengimbanginya, pemerinatah mengeluarkan Undang-undang Guru dan Dosen, yang salah satunya menekankan tentang persyaratan sesorang dapat dinyakan sebagai Guru. Misalnya, harus berkualifikasi S1/DIV, harus bersertifikasi dan lainnya. Furthermore, persyaratan S1/DIV harus sudah selesai pada akhir 2013, artinya, setelah tahun 2013 tidak ada lagi guru yang berkualifikasi di bawah S1/DIV. Titik. Sementara untuk sertifikasi guru, begitu kompleks masalahnya ketika diluncurkan pada tahun 2006. Tetapi untungnya pemerintah segera mengeluarkan regulasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru dan Dosen. Lumayanlah dapat mengurangi masalah yang timbul. PP ini hanya berlaku 5 tahun. Tujuannya jelas, untuk memberikan penghargaan kepada bapak/ibu guru yan sudah senior dan belum memiliki kualifikasi S1/DIV untuk dapat mengikuti proses sertifikasi guru. Akhirnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2009 tentang standar pembiayaan operasional sekolah. Wah.. enakkan? Ga perlu pusing lagi mengira-ngira pembiayaan di suatu daerah karena sudah ada indeksnya. Jadi, tinggal ikuti saja. Gampang. Selain itu untuk standarisasi kepala sekolah, pemerintah juga sudah mengeluarkan permendiknas tentang pengangkatan kepala sekolah dan pengawas. Untuk peraturan dan undang-undang lain yang berkaitan dengan dunia pendidikan kita silahkan cari dan lengkapi tulisan saya ini.

EOF hari 2.

No comments:

Post a Comment

Be a good person, please!!