Wednesday, November 10, 2010

Day 12

Standar kepala sekolah/madrasah sudah diatur oleh pemerintah melalui Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dalam permendiknas ini diatur sejumlah persyaratan seseorang untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah/Madrasah. Adapun persyaratannya dibagi menjadi dua, yaitu persyaratan umum yang meliputi: Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi- tingginya 56 tahun;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak- kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:

Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
• Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
• Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
• Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah..

Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
• Berstatus sebagai guru SMA/MA;
• Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
• Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

KepalaSekolahMenengahKejuruan/MadrasahAliyahKejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
• Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
• Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
• Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah

Selain kulaifikasi juga mempersyaratkan Kompetensi. Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi dan Sosial. Uraian lengkap silahkan baca Permendiknas tersebut.

Sekarang saatnya kita menarik nafas dalam-dalam sembari memikirkan tentang kepala sekolah kita masing-masing. Pertanyaan pertama, Sudahkah beliau-beliau itu memnuhi persyaratan umum untuk menjadi kepala sekolah? Silahkan jawab. Pertanyaan Kedua, Sudahkah juga memenuhi kulifikasi khusus? Selanjutnya, Sudahkah memenuhi Persyaratan Ketiga, Mempunyai 5 Dimensi Kompetensi? Yuk.. Mari.....

EOF hari 12.

No comments:

Post a Comment

Be a good person, please!!