Monday, November 22, 2010

Day 14 (real)

Setelah seminggu lebih ga nulis, sekarang mari kita lanjutkan.
Pembahasan mengenai kepala sekolah pada hari ke-13, sebenarnya saya rasa sudah cukup, walupun itu baru dari kualifikasi umum saja. Baiklah, sekarang kita melihat dari kualifikasi khusus. Seseorang yang akan diangkat menjadi kepala sekolah harus berasal dari jenis dan tingkatan sekolah dimana dia akan ditempatkan. Artinya, kalau mau diangkat menjadi kepala sekolah SMP, maka yang bersangkutan harus berstatus guru SMP, begitu juga yang lainnya. Kondisi terkini di Kotabaru adalah ada beberapa rekan kita yang meloncat atau terjun bebas dalam menduduk jabatan kepseknya. Saya berasumsi, memang yang bersangkutan adalah orang yang tepat untuk jabatan kepsek di sekolah tersebut. Titik.

Sebagai ketua tim sertifikasi Kotabaru, saya sudah dua tahun menangani kegiatan ini, dan hingga saat ini masih terdapat guru dan juga kepsek yang belum tersertifikasi, sementara kualifikasi khusus seseorang menjadi kepsek adalah harus sudah memliki sertifikat sertifikasi guru. Logikanya begini, kalau sudah memiliki sertifikat sertifikasi guru tersebut, yang bersangkutan sudah memiliki masa kerja minimal 5 tahun dan sudah pasti berstatus guru yang profesional. Sejauh ini, saya masih menjumpai beberapa kepsek yang tidak mau mengajar lagi, padahal kewajibannya adalah minimal mengajar 6 jam pelajaran sesuai syarat menjadi guru yang profesional. Dan selama ini saya belum pernah menanyakan pertanyaan ini kepada kepala sekolah tersebut, mengapa anda tidak mengajar lagi Boss? So, saya tidak dapat memberikan argumen yang pasti.

Senyampang hal tersebut diatas, sertifikat kepala sekolah juga mutlak diperlukan. Kalau kita identikan, sertifikat kepsek sama juga dengan SIM kendaraan bermotor. Kenyataannya? Masih banyak tuh yang belum mempunyainya.

Oke lanjut ke lima persyaratan kompetensi. Hal ini yang sulit diukur. Hasil dari uji kompetensi kepala sekolah yang telah dilakukan pada tahun 2009 kemarin, dari 200 orang peserta, hanya 5 orang saja yang mendapat skor diatas 200. Artinya kalau kita bagi 5 kompetensi tersebut, maka hasilnya adalah 40. Rata-rata penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjadi kepala sekolah adalah 40 dari nilai maksimalnya 100. Kalau kita bawa kedalam kelas, kita sebagai guru akan berbuat apa jika dari lima kelas yang kita ajar, jika kalau masing-masing kelas berisi 40 siswa, ternyata hanya 5 orang yang mencapai nilai rata-rata 40 dan yang lainnya dibawah itu. Pertanyaannya, yang salah siapa? Nggak perlu dijawab lagi.. kita bukan membahas yang salah siapa kok.

Just info saja, ada dua orang kepala sekolah yang ingin memukul saya. Penyebabnya? Sepele saja. Yang satu, karena ketoledorannya mncantumkan data anak buahnya sehingga gagal mengikuti sertifikasi. Satunya lagi, tidak sabar tunjangan sertifikasi yang ditunggu-tunggu kok belum cair juga. Untung saja Tuhan masih mencintai saya. Kedua orang beliau-beliau itu urung memukul saya. Mungkin mereka ngga tega karena saya tidak melawan sama sekali. Jadi, jangan heran kalau kita mendengar dari guru-gurunya di sekolah, bahwa kedua beliau-beliau tersebut menggunakan manajemen otot dalam memimpin sekolahnya, bukan otak. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan masuk ke dinas yang menyatakan bahwa kedua orang tersebut telah berlaku kasar dan tidak etis terhadap guru-gurunya. Salahkah mereka? Nggak penting menjawabnya. Hukum alam tetap berjalan, yang benar akan terlihat juga. Atau jangan-jangan sekarang ini sudah berarah ke seiapa yang kuat maka dia yang akan berkuasa. Tidak perduli benar atau salah, yang penting punya kekuatan dan kekuasaan seperti raja rimba. Auummmm.

EOF 14 asli.

No comments:

Post a Comment

Be a good person, please!!